Layanan Informasi Publik Transparan & Akuntabel PT Taru Martani

Selamat datang di Portal Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) PT Taru Martani Yogyakarta. Kami berkomitmen memberikan kemudahan akses informasi publik bagi masyarakat secara cepat, tepat, dan transparan.

Sesuai UU No. 14/2008
Respon < 10 Hari Kerja
Akses Bebas Biaya

0

Total Permohonan

0

Dokumen Publik

100%

Tingkat Respon Tepat Waktu

0

Pengajuan Keberatan

Alur Permohonan Informasi Publik

Empat langkah mudah untuk mengajukan permohonan informasi publik resmi kepada PPID PT Taru Martani Yogyakarta.

1

1. Isi Formulir Online

Pemohon mengisi formulir permohonan informasi secara lengkap melalui portal online atau datang langsung ke desk PPID.

2

2. Verifikasi Petugas

Petugas PPID memeriksa kelengkapan berkas permohonan dan persyaratan identitas diri (KTP/SK Organisasi) dalam 1-3 hari.

3

3. Pemrosesan Data

PPID berkoordinasi dengan unit kerja pengelola data untuk menyiapkan informasi yang diminta sesuai ketentuan hukum.

4

4. Penyerahan Informasi

Informasi atau jawaban permohonan disampaikan kepada pemohon secara elektronik atau dalam bentuk salinan fisik.

Profil PPID PT Taru Martani

Komitmen transparansi BUMD tertua di Yogyakarta yang didirikan sejak tahun 1918.

Latar Belakang & Tugas

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) PT Taru Martani bertugas mengelola, mendokumentasikan, dan memberikan pelayanan informasi publik secara profesional sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Daerah Istimewa Yogyakarta, PT Taru Martani selalu menjaga prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance / GCG) serta menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang transparan.

Dasar Hukum KIP:

  • Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  • Peraturan Komisi Informasi (PERKI) No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik
  • Peraturan Pemerintah No 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik

Visi & Misi PPID

VISI

Tewujudnya pelayanan informasi publik PT Taru Martani yang transparan, akuntabel, efisien, dan terpercaya untuk mendukung keberlanjutan BUMD Yogyakarta.

MISI

  • Meningkatkan sistem dokumentasi dan pengolahan data informasi publik yang modern.
  • Memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, mudah, dan tepat waktu.
  • Mewujudkan transparansi serta sinergi antara perusahaan dengan publik.

Struktur Organisasi PPID PT Taru Martani

Bagan Tata Kerja Pengelola Informasi dan Dokumentasi

ATASAN PPID

Direktur Utama PT Taru Martani

PPID UTAMA / PENGELOLA

Kepala Divisi Humas & Sekretariat Perusahaan

Petugas Pelayanan Informasi

Desk Pelayanan & Portal Online

Tim Penanganan Keberatan

Bagian Hukum & Kepatuhan

Pengelola Pengolahan Data

Divisi IT & Dokumentasi

Maklumat Pelayanan Informasi Publik

"Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan informasi publik sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan dan bersedia menerima sanksi apabila terjadi penyimpangan dari kesanggupan tersebut."

PPID PT TARU MARTANI YOGYAKARTA

Daftar Informasi Publik (DIP)

Jelajahi dan unduh dokumen informasi publik yang dikategorikan sesuai Peraturan Komisi Informasi.

No Judul Informasi / Dokumen Kategori Tahun / Update Format Aksi
Tidak ada dokumen informasi publik ditemukan.

Layanan Formulir & Lacak Status

Akses langsung ke formulir permohonan informasi publik, pengajuan keberatan, dan fitur lacak nomor pendaftaran secara realtime.

Formulir Permohonan Informasi Publik

Ajukan permohonan resmi untuk mendapatkan data atau dokumen publik yang dikelola oleh PT Taru Martani Yogyakarta.

  • Pengisian online cepat & tanpa dipungut biaya
  • Mendapatkan Nomor Pendaftaran resmi secara otomatis
  • Fitur cetak bukti fisik & salinan formulir
Buka Form Permohonan Informasi

Formulir Pengajuan Keberatan

Sampaikan pengajuan keberatan secara resmi apabila permohonan informasi Anda ditolak atau tidak direspon sesuai jangka waktu.

  • Dilindungi oleh UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP
  • Penanganan langsung oleh Atasan PPID / Tim Hukum
  • Nomor Registrasi Keberatan otomatis
Buka Form Pengajuan Keberatan

Lacak Status Permohonan Saya

Masukkan Nomor Pendaftaran (Contoh: PI-2026...) atau Email / No. HP Anda saat mendaftar.

Kontak & Alamat Desk PPID

Hubungi kami atau kunjungi desk layanan informasi publik PT Taru Martani Yogyakarta.

PPID Taru Martani

Silakan berkunjung langsung atau hubungi layanan desk informasi publik kami pada jam kerja operasional.

Alamat Kantor:

Jl. Kompol B. Suprapto No. 2A, Baciro, Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55225

Jam Operasional Layanan:

Senin – Jumat: 07:00 – 16:00 WIB
(Sabtu, Minggu & Hari Libur Nasional Tutup)

Telepon / WhatsApp:

(0274)562214 / 081138221918

Email Resmi:

sekper@tarumartani.com

Kirim Pesan / Pertanyaan Cepat

Pertanyaan Umum (FAQ)

Jawaban atas pertanyaan yang sering diajukan mengenai pelayanan PPID.

Berapa lama jangka waktu penyelesaian permohonan informasi?
Sesuai UU KIP No. 14 Tahun 2008, PPID PT Taru Martani akan memberikan tanggapan atau keputusan atas permohonan informasi dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja, dan dapat diperpanjang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja dengan pemberitahuan tertulis.
Apakah ada biaya untuk mendapatkan informasi publik?
Pelayanan informasi publik di PPID PT Taru Martani tidak dipungut biaya (GRATIS). Namun, apabila pemohon membutuhkan salinan dokumen cetak atau media penggandaan fisik, biaya penggandaan ditanggung oleh pemohon.
Bagaimana jika permohonan informasi saya ditolak?
Apabila permohonan ditolak berdasarkan pertimbangan pengujian konsekuensi atau tidak ditanggapi, Pemohon berhak mengajukan keberatan melalui Formulir Pengajuan Keberatan resmi kepada Atasan PPID dalam jangka waktu 30 hari kerja.
Dokumen apa saja yang wajib disiapkan pemohon?
Untuk perorangan: Salinan KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau kartu identitas resmi.
Untuk badan hukum / organisasi: Salinan Akta Pendirian, SK Kemenkumham, dan surat kuasa resmi dari pimpinan organisasi.