Selamat datang di Portal Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) PT Taru Martani Yogyakarta. Kami berkomitmen memberikan kemudahan akses informasi publik bagi masyarakat secara cepat, tepat, dan transparan.
Integrasi Portal Informasi Publik PT Taru Martani
Total Permohonan
Dokumen Publik
Tingkat Respon Tepat Waktu
Pengajuan Keberatan
Empat langkah mudah untuk mengajukan permohonan informasi publik resmi kepada PPID PT Taru Martani Yogyakarta.
Pemohon mengisi formulir permohonan informasi secara lengkap melalui portal online atau datang langsung ke desk PPID.
Petugas PPID memeriksa kelengkapan berkas permohonan dan persyaratan identitas diri (KTP/SK Organisasi) dalam 1-3 hari.
PPID berkoordinasi dengan unit kerja pengelola data untuk menyiapkan informasi yang diminta sesuai ketentuan hukum.
Informasi atau jawaban permohonan disampaikan kepada pemohon secara elektronik atau dalam bentuk salinan fisik.
Komitmen transparansi BUMD tertua di Yogyakarta yang didirikan sejak tahun 1918.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) PT Taru Martani bertugas mengelola, mendokumentasikan, dan memberikan pelayanan informasi publik secara profesional sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Daerah Istimewa Yogyakarta, PT Taru Martani selalu menjaga prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance / GCG) serta menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang transparan.
Tewujudnya pelayanan informasi publik PT Taru Martani yang transparan, akuntabel, efisien, dan terpercaya untuk mendukung keberlanjutan BUMD Yogyakarta.
Bagan Tata Kerja Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Direktur Utama PT Taru Martani
Kepala Divisi Humas & Sekretariat Perusahaan
Desk Pelayanan & Portal Online
Bagian Hukum & Kepatuhan
Divisi IT & Dokumentasi
"Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan informasi publik sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan dan bersedia menerima sanksi apabila terjadi penyimpangan dari kesanggupan tersebut."
Jelajahi dan unduh dokumen informasi publik yang dikategorikan sesuai Peraturan Komisi Informasi.
| No | Judul Informasi / Dokumen | Kategori | Tahun / Update | Format | Aksi |
|---|---|---|---|---|---|
| Tidak ada dokumen informasi publik ditemukan. | |||||
Akses langsung ke formulir permohonan informasi publik, pengajuan keberatan, dan fitur lacak nomor pendaftaran secara realtime.
Ajukan permohonan resmi untuk mendapatkan data atau dokumen publik yang dikelola oleh PT Taru Martani Yogyakarta.
Sampaikan pengajuan keberatan secara resmi apabila permohonan informasi Anda ditolak atau tidak direspon sesuai jangka waktu.
Masukkan Nomor Pendaftaran (Contoh: PI-2026...) atau Email / No. HP Anda saat mendaftar.
Hubungi kami atau kunjungi desk layanan informasi publik PT Taru Martani Yogyakarta.
Silakan berkunjung langsung atau hubungi layanan desk informasi publik kami pada jam kerja operasional.
Jl. Kompol B. Suprapto No. 2A, Baciro, Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55225
Senin – Jumat: 07:00 – 16:00 WIB
(Sabtu, Minggu & Hari Libur Nasional Tutup)
(0274)562214 / 081138221918
sekper@tarumartani.com
Jawaban atas pertanyaan yang sering diajukan mengenai pelayanan PPID.