Perlindungan Terjamin
Data identitas (KTP/Akta) disimpan dengan sistem terenkripsi dan pembatasan akses ketat.
Patuh Regulasi
Tunduk pada Undang-Undang KIP No. 14/2008 dan UU Perlindungan Data Pribadi No. 27/2022.
Bukan Komersial
Data Anda tidak akan pernah dijual, disewakan, atau dibagikan untuk kepentingan komersial.
Hak Akses Lengkap
Anda berhak mengetahui status pemrosesan data, memperbarui data, atau meminta klarifikasi.
1. Pendahuluan
Selamat datang di portal Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) PT Taru Martani Yogyakarta (Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta). Kami sangat menghargai privasi dan kepercayaan masyarakat dalam mengajukan permohonan informasi publik maupun pengajuan keberatan.
Kebijakan Privasi ini menerangkan tata cara PPID PT Taru Martani dalam mengumpulkan, mengelola, menyimpan, melindungi, dan mempergunakan data pribadi yang Anda berikan saat berinteraksi dengan layanan online kami melalui situs ini.
Catatan Penting untuk Pemohon Informasi
Dengan mengakses situs ini dan/atau mengisi formulir permohonan informasi publik atau formulir keberatan, Anda dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh ketentuan yang tercantum dalam Kebijakan Privasi ini.
2. Data Pribadi yang Kami Kumpulkan
Dalam rangka memproses permohonan informasi publik secara sah dan akuntabel, PPID PT Taru Martani mengumpulkan informasi pribadi sesuai kategori pemohon:
| Kategori Pemohon | Data & Berkas yang Dikumpulkan |
|---|---|
| Perorangan / Individu | Nama Lengkap, NIK (Nomor Induk Kependudukan), Alamat Domisili, Nomor Telepon/WhatsApp, Alamat Email, Pekerjaan, serta Salinan Identitas Resmi (KTP/SIM/Paspor). |
| Badan Hukum / Organisasi | Nama Pemohon/Kuasa, Nama Organisasi/Lembaga, Alamat Kantor, Email Organisasi, Telepon, Salinan Akta Pendirian, SK Kemenkumham, serta Surat Kuasa Resmi dari Pimpinan Organisasi. |
| Data Rincian Permohonan | Rincian informasi yang dibutuhkan, tujuan penggunaan informasi, cara memperoleh informasi, serta cara pengiriman salinan dokumen. |
| Data Teknis Otomatis | Alamat IP (IP Address), jenis peramban (browser), waktu akses, dan log aktivitas guna kepentingan keamanan sistem dan pencegahan ancaman cyber. |
3. Tujuan Pengolahan & Penggunaan Data
Data pribadi yang dikumpulkan oleh PPID PT Taru Martani dipergunakan secara spesifik dan terbatas untuk tujuan-tujuan berikut:
- Verifikasi Keabsahan Pemohon: Memastikan pemohon adalah warga negara Indonesia atau badan hukum sah yang berhak mengajukan permohonan informasi publik sesuai regulasi UU KIP.
- Pemrosesan & Pelayanan Informasi: Menindaklanjuti permohonan informasi, pencarian dokumen internal, penyusunan jawaban resmi, serta pengiriman salinan berkas informasi publik.
- Komunikasi Status Layanan: Mengirimkan notifikasi nomor pendaftaran, pembaruan status pemrosesan permohonan, atau konfirmasi terkait tanggapan PPID melalui Email/WhatsApp.
- Pencatatan Register & Pelaporan Resmi: Mengisi Buku Register Permohonan Informasi Publik PPID yang diwajibkan oleh undang-undang untuk penyusunan Laporan Tahunan Layanan PPID kepada Komisi Informasi Daerah (KID DIY).
4. Dasar Hukum Pengolahan Data
Pemrosesan data pribadi oleh PPID PT Taru Martani berlandaskan pada ketentuan perundang-undangan Republik Indonesia:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang mengamanatkan registrasi identitas lengkap pemohon informasi publik.
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), yang mengatur hak-hak subjek data dan kewajiban pengelola data pribadi.
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP).
- Peraturan Daerah & Keputusan Direksi PT Taru Martani mengenai Tata Kelola Pelayanan Informasi Publik BUMD DIY.
5. Keamanan & Kerahasiaan Data
PPID PT Taru Martani berkomitmen penuh untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan data pribadi Anda. Kami menerapkan langkah-langkah perlindungan teknis dan organisasional meliputi:
- Penyimpanan Terenkripsi: Berkas salinan identitas (KTP/Akta) disimpan dalam direktori khusus dengan proteksi enkripsi dan hak akses terbatas.
- Pembatasan Akses Petugas: Hanya petugas PPID resmi dan atasan PPID yang berwenang yang dapat mengakses data identitas pemohon sesuai keperluan tugas.
- Proteksi Jaringan & Server: Penggunaan protokol keamanan SSL/TLS dan perlindungan firewall pada server hosting aplikasi PPID.
6. Ketentuan Pengungkapan Pihak Ketiga
PPID PT Taru Martani TIDAK PERNAH SEWA, MENJUAL, ATAU MEMBAGIKAN data pribadi pemohon kepada pihak ketiga untuk keperluan iklan, pemasaran, atau komersial. Data pribadi hanya dapat diungkapkan kepada pihak lain dalam kondisi terbatas berikut:
- Proses Sengketa Informasi Publik: Apabila pemohon mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Daerah (KID DIY), berkas permohonan dan identitas akan diberikan kepada Majelis Komisioner sebagai kelengkapan sidang.
- Kewajiban Hukum & Putusan Peradilan: Apabila diwajibkan oleh perintah pengadilan atau instansi penegak hukum yang sah sesuai hukum di Indonesia.
7. Masa Retensi & Pengarsipan Data
Data pribadi dan berkas permohonan informasi akan disimpan selama jangka waktu yang diperlukan untuk memenuhi tujuan pengolahan data dan penyusunan laporan arsip PPID, sesuai dengan Jadwal Retensi Arsip (JRA) BUMD PT Taru Martani dan ketentuan Komisi Informasi.
8. Hak-Hak Pemohon / Subjek Data
Sesuai UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, Anda memiliki hak-hak berikut:
- Hak Akses: Mendapatkan informasi mengenai status pemrosesan data pribadi Anda yang tersimpan di sistem PPID.
- Hak Pembaruan: Meminta perbaikan atau pembaharuan data pribadi apabila terdapat kekeliruan atau perubahan identitas.
- Hak Penjelasan: Mendapatkan kejelasan mengenai alasan pengumpulan data dan peruntukannya.
9. Kontak Layanan Privasi & Pengaduan
Apabila Anda memiliki pertanyaan, keluhan, atau ingin menggunakan hak subjek data terkait Kebijakan Privasi ini, Anda dapat menghubungi Petugas Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) PT Taru Martani Yogyakarta melalui:
Sekretariat PPID PT Taru Martani
- Alamat: Jl. Kompol B. Suprapto No. 2A, Baciro, Gondokusuman, Kota Yogyakarta, DIY 55225
- Email PPID: ppid@tarumartani.co.id / info@tarumartani.co.id
- Telepon: (0274) 512258
- WhatsApp Helpdesk: +62 812-3456-7890
- Jam Layanan: Senin - Jumat (08.00 - 15.30 WIB)